OKU TIMUR, Gesahannusantara.com— Seorang pria berinisial F (35) diamankan polisi setelah diduga meminta uang Rp10 juta kepada seorang kepala dusun dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
F diamankan Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Berdasarkan laporan polisi, F diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap MS (46), seorang kepala dusun di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Kasus tersebut bermula ketika Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA Muhammad Indra Fahrozi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap korban.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana informasi yang diterima. Tim kemudian melakukan penindakan terhadap F melalui OTT.
Dalam perkara tersebut, F disebut sebagai pria yang mengaku bekerja sebagai wartawan dari media Ruang Investigasi. Polisi kemudian mengamankan F beserta sejumlah barang bukti.
Selain uang tunai Rp10 juta, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo Y31d warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
F diketahui merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dalam laporan, F disebut sehari-hari bekerja sebagai petani.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 27 September 2026.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Saat ini F telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar