BERITA

Tegaskan Larangan Karhutla, Aparat Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan di Sukarami

Oleh LUSI
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 1 Menit Baca

Imbauan keras terkait larangan pembakaran hutan dan lahan kembali digaungkan kepada warga Perumahan Orison RT 03 RW 01, Kelurahan Talang Jambe. Pihak berwenang mengingatkan bahwa tindakan membakar sampah, pekarangan, atau lahan—baik disengaja maupun lalai—memiliki konsekuensi hukum berat berupa sanksi pidana dan denda. Warga diminta aktif melaporkan jika melihat oknum yang sengaja menyulut api di area sekitar.

0 Komentar