PALEMBANG. Gesahannusantara.com — Kedudukan surat perdamaian antara Junaidi alias Ajun dan terdakwa Irza Prasetya menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum Junaidi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., bersama advokat Desmon Simanjuntak, S.H., menilai keterangan ahli hukum pidana Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., yang dihadirkan dalam persidangan perlu ditempatkan sesuai kapasitas keilmuan ahli.
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Sukarami Sosialisasi Pencegahan Karhutla Lewat Brosur
Menurut Jasmadi, ahli hukum pidana seharusnya memberikan pandangan berdasarkan teori dan keilmuan hukum pidana, sementara penilaian terhadap fakta material dan pembuktian perkara merupakan kewenangan penuntut umum serta majelis hakim.
“Keterangan ahli itu harus didasarkan menurut keilmuannya, bukan berdasarkan fakta material yang terjadi,” ujar Jasmadi usai persidangan.
Ia mengatakan, dalam persidangan majelis hakim juga telah mengingatkan agar keterangan ahli tetap berada dalam ruang lingkup keilmuannya dan tidak mengambil alih kewenangan hakim dalam menilai fakta serta alat bukti.
Jasmadi menilai, sejumlah pertanyaan yang muncul selama persidangan semestinya diarahkan untuk menguji aspek hukum pidana, bukan langsung menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya pokok perkara.
Menurutnya, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian secara objektif.
“Putusan itu harus berdasarkan objektivitas, bukan subjektivitas. Bukan karena kesal, bukan karena sakit hati, tetapi harus berdasarkan objektivitas dan materi hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya pembuktian mengenai hubungan kerja, nilai kerugian, serta unsur tindak pidana yang didakwakan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Bagaimana nanti jaksa penuntut umum membuktikan apakah ada unsur hubungan kerja seperti yang didakwakan. Itu kewenangan penuntut umum dan nantinya majelis hakim,” katanya.
Perdamaian Dipersoalkan
Sementara itu, Desmon Simanjuntak menyoroti keterangan ahli terkait surat perdamaian antara Junaidi dan Irza Prasetya.
Menurut Desmon, berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, proses perdamaian dapat dipersoalkan apabila terdapat pihak yang belum menyatakan bahwa proses perdamaian tersebut telah berakhir atau selesai.
“Terhadap fakta material yang terungkap tadi di persidangan soal surat perdamaian, ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa menyatakan proses surat perdamaian tersebut belum selesai ketika kedua belah pihak yang mengadakan perdamaian, salah satu pihak ternyata belum menyatakan selesai,” ujar Desmon.
Atas dasar itu, Desmon menyampaikan pendapat hukum pihaknya bahwa kedudukan surat perdamaian tersebut masih perlu diuji dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar dalam perkara Irza Prasetya.
Namun, ia menegaskan pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak Junaidi sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara dan bukan kesimpulan dari majelis hakim.
“Belum tentu ini menjadi pertimbangan hakim. Ini pendapat hukum kami selaku kuasa hukum korban,” katanya.
Unsur Penggelapan Juga Diperdebatkan
Selain surat perdamaian, Desmon turut menanggapi pembahasan mengenai unsur penggelapan dalam hubungan kerja yang muncul selama pemeriksaan ahli.
Ia mengatakan, dalam persidangan terdapat simulasi pertanyaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa mengenai tahapan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Menurut Desmon, jika konstruksi tersebut dikaitkan dengan perkara Irza Prasetya, pihaknya berpandangan bahwa peristiwa yang didalilkan dalam perkara tersebut telah selesai terjadi.
“Ketika dikaitkan dalam perkara ini, pendapat hukum kami sudah sangat jelas proses penggelapan dalam hubungan kerja dalam konteks perkara terdakwa Irza ini sudah selesai terlaksana,” ujarnya.
Kendati demikian, Desmon kembali menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat hukum pihaknya. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Ini pendapat hukum kami selaku kuasa hukum Junaidi. Keputusan akhirnya tetap berada pada majelis hakim,” katanya.
Nilai Kerugian hingga Hubungan Kerja Harus Dibuktikan
Desmon juga menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan kliennya disebut telah memiliki putusan sebelum perkara Irza Prasetya disidangkan.
Menurut dia, pihak Junaidi sebelumnya telah menerima proses perdamaian yang dilakukan para pihak. Namun, munculnya keterangan dalam persidangan mengenai status proses perdamaian tersebut membuat pihaknya kembali mempertanyakan kedudukan surat perdamaian itu dalam perkara yang sedang berjalan.
“Kalau kami melihat pendapat hukum dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, karena dalam persidangan Irza menyatakan perdamaian itu belum selesai, maka menurut pendapat hukum kami surat tersebut tidak bisa digunakan,” kata Desmon.
Meski demikian, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Keabsahan dan kedudukan surat perdamaian, hubungan kerja para pihak, unsur tindak pidana yang didakwakan, nilai kerugian, serta alat bukti lainnya pada akhirnya akan dinilai dan dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan.
Jasmadi pun menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap fakta maupun alat bukti kepada majelis hakim.
Apabila nantinya terdapat pihak yang tidak menerima putusan pengadilan, menurut Jasmadi, sistem peradilan pidana telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar