JAKARTA, Gesahannusantara.com — Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap keterangan bahwa KBRI Singapura dan KBRI Canberra tidak memiliki arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan itu disampaikan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Keduanya hadir secara daring.
Keterangan tersebut muncul setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan dokumen atau catatan yang tersimpan di kedutaan terkait pendidikan Gibran, termasuk dokumen saat masuk dan setelah meninggalkan lembaga pendidikan di Singapura.
Nur Aeni mengatakan KBRI Singapura telah menelusuri arsip yang tersedia. Namun, tidak ditemukan dokumen terkait pendidikan Gibran.
“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” kata Nur Aeni dalam persidangan.
Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura, baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
“Betul,” jawab Nur Aeni.
Dalam persidangan, Nur Aeni sebelumnya menjelaskan mengenai sistem pendidikan di Singapura, termasuk Orchid Park Secondary School di Yishun. Sekolah tersebut merupakan sekolah menengah negeri yang berada di bawah Ministry of Education (MOE) Singapura.
Pertanyaan serupa kemudian disampaikan Saldi kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati. Hakim menanyakan keberadaan sertifikat maupun catatan mengenai proses pendidikan Gibran di Australia.
Yuli mengatakan KBRI Canberra juga tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran berdasarkan penelusuran arsip yang dilakukan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan yang sama, MK juga meminta keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Keterangan KBRI tersebut menyangkut arsip yang berada di kedutaan dan tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan riwayat pendidikan Gibran. Persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim dalam perkara PHPU tersebut.

0 Komentar