BERITA

Tindak Tegas Pembuka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres OKU Selatan Olah TKP dan Amankan Barang Bukti Karhutla OKU SELATAN – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dibuktikan di lapangan. Usai mendeteksi keberadaan titik api, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan langsung menerjunkan personel untuk melakukan verifikasi dan tindakan hukum di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (02/10/2026) tersebut melibatkan verifikasi titik api secara presisi menggunakan teknologi drone dan pemantauan darat. Di lokasi kejadian, petugas mendapati vegetasi hutan dan rumpun bambu yang telah hangus terbakar akibat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan cara dibakar. Dalam penanganan di lapangan, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan menyita sejumlah barang bukti berupa sampel arang, kayu, dan abu sisa pembakaran. Selain itu, petugas juga memasang plang penanganan perkara di atas lahan seluas 1,5 hektar yang terbakar tersebut sebagai penanda bahwa lokasi kini dalam pengawasan dan proses penyelidikan pihak kepolisian. Kepolisian mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena merusak ekosistem dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Saat ini, pihak penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan para saksi serta mempersiapkan gelar perkara guna mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

Oleh Juna
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 1 Menit Baca

OKU SELATAN – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dibuktikan di lapangan. Usai mendeteksi keberadaan titik api, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan langsung menerjunkan personel untuk melakukan verifikasi dan tindakan hukum di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (02/10/2026) tersebut melibatkan verifikasi titik api secara presisi menggunakan teknologi drone dan pemantauan darat. Di lokasi kejadian, petugas mendapati vegetasi hutan dan rumpun bambu yang telah hangus terbakar akibat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan cara dibakar.

Dalam penanganan di lapangan, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan menyita sejumlah barang bukti berupa sampel arang, kayu, dan abu sisa pembakaran. Selain itu, petugas juga memasang plang penanganan perkara di atas lahan seluas 1,5 hektar yang terbakar tersebut sebagai penanda bahwa lokasi kini dalam pengawasan dan proses penyelidikan pihak kepolisian.

Kepolisian mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena merusak ekosistem dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Saat ini, pihak penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan para saksi serta mempersiapkan gelar perkara guna mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

0 Komentar