Palembang, gesahannusantara.com — Status kedudukan Irza Prasetya dalam perusahaan menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026).
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., yang dihadirkan dalam persidangan, menilai unsur subjek hukum dalam perkara tersebut perlu dibuktikan secara jelas sebelum dikaitkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Menurut Sri, seseorang tidak serta-merta dapat dikategorikan melakukan penggelapan dalam jabatan tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya kedudukan, hubungan kerja, serta kewenangan yang melekat pada orang tersebut dalam suatu perusahaan.
Dalam perkara ini, Sri mengaku tidak menemukan dasar yang cukup untuk menunjukkan adanya hubungan kerja antara Irza dengan PT Catur Putra Manggala.
Ia menyebut hubungan kerja dan kedudukan seseorang dalam perusahaan pada prinsipnya dapat ditelusuri melalui sejumlah dokumen, antara lain surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, surat tugas, maupun standar operasional prosedur yang menjelaskan posisi dan kewenangan.
“Tidak ada hubungan kerja Irza dengan PT Catur Putra Manggala. Artinya, tidak benar Irza melakukan penggelapan dalam jabatan. Jabatan apa dia di perusahaan itu, apalagi yang bersangkutan tidak jelas gajinya,” ujar Sri dalam persidangan.
Sri menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan unsur yang harus diuji dalam penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurutnya, keberadaan jabatan bukan sekadar persoalan penyebutan posisi, tetapi harus memiliki dasar yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Saya ahli pidana. Dari fakta ini kemudian ditarik perspektif hukumnya,” katanya.
Selain mempermasalahkan unsur jabatan, Sri turut menyoroti konsistensi penerapan aturan dalam proses peradilan, termasuk berkaitan dengan mekanisme perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan para pihak.
Ia berpandangan, apabila suatu mekanisme hukum telah digunakan dalam proses penyelesaian perkara, penerapannya perlu dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah dipakai, jangan di sini dipakai, di sana tidak digunakan. Kalau memang menjadi aturan, harus dipakai,” tegasnya.
Sri juga mempertanyakan efektivitas suatu aturan apabila keberadaannya tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara.
“Kenapa menjadi aturan kalau tidak berdampak? Perdamaian itu sudah disetujui,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Sri juga menyampaikan keberatannya karena beberapa kali penjelasannya sebagai ahli dihentikan sebelum seluruh pendapatnya selesai disampaikan.
Ia menilai, pemotongan keterangan berpotensi membuat penjelasan ahli tidak dipahami secara utuh karena sebuah pendapat hukum dapat memiliki konteks yang saling berkaitan.
“Saya tidak tahu apa tujuannya. Beberapa kali memang ada kalimat ‘stop’. Ahli biasanya diberi kesempatan sampai selesai menjelaskan,” ungkapnya.
Meski demikian, Sri menegaskan keterangannya merupakan pandangan akademis dari perspektif hukum pidana. Adapun penilaian akhir mengenai fakta persidangan dan terbukti atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengatakan keterangan ahli memperkuat pertanyaan pihaknya mengenai dasar yang digunakan untuk menempatkan Irza dalam posisi yang dikaitkan dengan unsur “jabatan”.
Afdhal menyebut pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen yang secara administratif menunjukkan Irza memiliki jabatan atau hubungan kerja dengan perusahaan.
“SK tidak ada, surat tugas tidak ada, administrasi yang menunjukkan jabatan juga tidak ada. Lalu atas dasar apa Irza disebut memiliki jabatan?” kata Afdhal.
Selain status jabatan, kuasa hukum juga menyoroti persoalan objek perkara. Menurut Afdhal, terdapat perbedaan penyebutan kendaraan yang menjadi objek dalam proses perkara.
Ia menilai sejumlah persoalan tersebut penting untuk diuji dalam persidangan agar konstruksi perkara dan penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar yang jelas.
Afdhal juga kembali mempertanyakan kedudukan dokumen perdamaian antara Irza dan Junaidi alias Ajun yang sebelumnya telah digunakan dalam proses hukum.
“Kalau tidak memakai surat perdamaian antara Irza dengan Junaidi untuk kasus ini, sementara sebelumnya dipakai, berarti ada persoalan dalam proses peradilan. Kami mempertanyakan apa maksudnya,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dump truck milik Junaidi alias Ajun. Sebelumnya, perkara tersebut juga menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan Irza dipukul menggunakan kayu oleh Junaidi.
Afdhal mengatakan pihaknya memilih memperjuangkan keberatan melalui mekanisme hukum dan tidak melakukan tekanan di luar proses peradilan.
“Kami tidak melakukan tindakan-tindakan pendekatan secara fisik. Kami menggunakan skill, ilmu, hukum dan intelek. Tidak ada demo-demo, tidak ada membawa preman atau orang ramai,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan telah mempertanyakan sejumlah hal terkait jalannya persidangan, termasuk permintaan untuk memperoleh berita acara persidangan.
Afdhal menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Adapun berbagai keberatan dan penilaian yang disampaikan ahli maupun kuasa hukum merupakan bagian dari proses persidangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya dakwaan.
Penentuan mengenai fakta, kekuatan alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

0 Komentar