OKU, Gesahannusantara.com — Polisi mengamankan Peni Erlangga (32), terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus tersebut dilaporkan Hendrikus Lendra (53) ke Polsek Baturaja Barat pada 17 Agustus 2026. Peristiwa itu diketahui setelah korban pulang ke rumah usai menonton lomba bidar sekitar pukul 12.00 WIB.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu bagian belakang dalam kondisi telah dibuka paksa. Kunci gerendel pintu tersebut terbuka setelah diduga dicongkel.
Korban kemudian mengetahui sejumlah barang miliknya hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit ponsel Oppo A16 warna hitam kristal dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta.
Uang tersebut disebut berada di laci etalase warung dan sebagian lainnya disimpan di dalam dompet yang berada di lemari kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3,3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat melakukan penyelidikan hingga mengamankan Peni Erlangga, warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo A16 yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Ponsel tersebut memiliki nomor IMEI 1: 864136062311334 dan IMEI 2: 864136062311326.
Peni kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0 Komentar