Kriminal

Uang Rp250 Juta Melayang, Tersangka Penipuan CPNS Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Oleh ARI ANSAYAH
👁 13 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Rodiansyah bin Rotani Junaidi, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp250 juta.

Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Naskah RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka mengaku sebagai pegawai Kemenkumham yang bertugas di Lapas Narkotika Rutan 1 Pakjo Palembang. Tersangka kemudian menjanjikan dapat meluluskan anak korban, Lintang Saputra, menjadi pegawai CPNS Kemenkumham.

Untuk mewujudkan janji tersebut, korban berinisial Irwandi diminta menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap, dengan penyerahan yang tercatat dalam laporan terjadi pada Selasa (20/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka di kawasan Sukarami, Palembang.

Namun, saat proses penerimaan CPNS berlangsung, anak korban tidak mendapatkan nomor pendaftaran seperti yang dijanjikan. Tersangka disebut masih meyakinkan korban bahwa kelulusan dapat ditempuh melalui jalur belakang atau jalur kilat.

Korban kemudian menunggu hingga pengumuman kelulusan. Namun, nama anaknya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut.

Saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka disebut selalu mengelak. Uang Rp250 juta yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan hingga laporan dibuat ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, topi bertuliskan Kemenkumham, dua potong pakaian dinas Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel surat dari Kemenkumham.

Penyidik selanjutnya merencanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1070/VIII/2025/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 6 Agustus 2025. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP lama, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar