PALEMBANG, GesahanNusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan menggunakan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Personel Subdirektorat III Jatanras menangkap seorang pria berinisial JK (40) setelah aksinya mencuri di sebuah minimarket di Jalan Dekranas Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mempermudah menjalankan aksi kejahatan. Modus tersebut dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri apabila tidak ditindak tegas.
Saat beraksi, JK mengenakan atribut menyerupai anggota Polri secara lengkap sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pegawai minimarket. Ia berpura-pura membeli satu botol minuman sebagai pengalih perhatian, lalu memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.
Aksi pelaku diketahui oleh pegawai minimarket yang kemudian mengamankannya sebelum menyerahkan JK kepada personel kepolisian. Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Hasil pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap bahwa JK bukan pertama kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Pelaku mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni di minimarket Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu pistol korek, satu tas gendong berwarna hijau, serta satu kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun jaringan yang berkaitan dengan penggunaan atribut kepolisian secara ilegal.
Atas perbuatannya, JK dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel masih melanjutkan proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana dengan mencatut nama maupun atribut Polri. “Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan atribut maupun identitas aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas dan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian.

0 Komentar