Kriminal

Polda Sumsel Tangkap Pria 23 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur

Oleh ARI ANSAYAH
👁 9 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com – Polda Sumatera Selatan menangkap R (23), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial M (16) di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Penyidik Ditres PPA dan PPO mengamankan R setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya. Korban mengaku tersangka mengajaknya ke rumah dan melakukan pencabulan serta persetubuhan sesama jenis secara berulang sejak 2019.

Orang tua korban kemudian melaporkan perkara itu kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Penyidik Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

Penyelidikan dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM bersama IPDA M. Aulia Fitri. Tim Analis IT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel turut mendukung proses penyelidikan.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan R di Desa Mendayun. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat petugas menangkapnya, R sedang bermain gawai. Warga setempat turut membantu proses pengamanan tersangka.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna kuning dan satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat R dengan Pasal 415 huruf (b) dan atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., mengatakan penyidik akan menangani perkara itu secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta memberikan pendampingan psikologis yang optimal bagi pemulihan korban anak,” ujar Andes.

Ia menegaskan perlindungan terhadap korban anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Penyidik juga memastikan proses hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Nandang.

Ia mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak.

Saat ini, R diamankan di ruang khusus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan memproses perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menunjukkan upaya Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak. Kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

(aa/nva)

0 Komentar