HUKUM

Gerak Cepat Polsek Batu Raja Timur Pelaku Penganiayaan Berat di Amankan, Tiga Korban Terluka

Oleh ARI ANSAYAH
👁 9 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

BATURAJA, Gesahannusantara – Polisi mengamankan RN, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap tiga orang di Jalan Lekis Lorong Rantau, Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, OKU, Minggu (9/8/2026) malam. Pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WIB atau sekitar dua jam setelah kejadian.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan terkait penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut.

“Pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap tiga korban,” ujar AKBP Helmy Tamaela.

Peristiwa itu bermula saat RN melihat mobil putih berhenti tidak jauh dari rumah korban K. Pelaku kemudian mendekati mobil dan melihat K bersama seorang laki-laki berinisial RD.

Diduga dipicu rasa cemburu, RN meminta K dan RD keluar dari mobil. Keduanya tidak langsung keluar sehingga pelaku menusukkan parang ke arah kaca mobil dan menebaskan senjata tajam itu kepada RD.

K dan RD kemudian keluar dari mobil dan berusaha menyelamatkan diri menuju kebun. Pelaku mengejar keduanya dan kembali menebaskan parang ke arah K hingga melukai pelipis sebelah kanan.

Pelaku juga menebaskan parang kepada RD hingga menyebabkan luka pada siku sebelah kanan. Saat ayah K, AA, keluar rumah untuk menahan pelaku, RN kembali menyerang dan melukai bagian belakang kepala AA.

K dan RD kemudian berhasil masuk ke rumah AA. Pelaku melarikan diri menuju kebun sambil membawa parang dan menyembunyikan bilah senjata tersebut.

Setelah itu, RN pulang ke rumah. Anggota Polsek Baturaja Timur kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu gagang parang berbahan kayu dan satu sarung parang berbahan kayu. Sementara bilah parang yang digunakan dalam penganiayaan masih dicari karena disembunyikan pelaku di sekitar kebun.

Atas perbuatannya, RN diproses dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres OKU dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara kepala dingin dan melalui jalur hukum. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para korban.

(aa/nva)

0 Komentar