OKU ā Seorang anak perempuan berusia 14 tahun melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial M (37) yang dilaporkan terkait perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam pondok kebun karet.
Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Ludes Terbakar, Polisi Ingatkan Bahaya Illegal Refinery
Berdasarkan laporan polisi, M kemudian mendatangi korban dan meraba bagian tubuh korban hingga korban terbangun. Korban sempat melakukan perlawanan, namun berdasarkan uraian dalam laporan, terlapor tetap melanjutkan perbuatannya hingga terjadi dugaan pemerkosaan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan kepala sekolah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU dengan mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP B/227/IX/2026/Satres PPA PPO tertanggal 23 September 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II PPA melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor. Polisi kemudian mengamankan M untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M diketahui merupakan warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan hasil Visum et Repertum terhadap korban sebagai barang bukti.
M disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Muāmin Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
āKami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa kompromi,ā ujar Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
0 Komentar