BATURAJA, gesahannusantara.com — Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terjadi di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Perkara tersebut diduga melibatkan seorang karyawan berinisial YP (38).
Kasus ini dilaporkan oleh Aidil Fitriansyah (37), karyawan swasta, dengan korban dalam perkara tersebut adalah PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki. Peristiwa dilaporkan terjadi di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani No. 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Berdasarkan laporan dan kronologi yang disampaikan, kasus bermula ketika seorang konsumen, Sri Sucipto, datang ke perusahaan pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB untuk membeli satu unit Suzuki New Carry warna putih secara tunai.
Transaksi tersebut dilakukan melalui Edi Hariyanto selaku Sales Supervisor. Atas arahan yang diterima, Sri Sucipto kemudian mentransfer uang pembayaran kendaraan sebesar Rp155.500.000 ke rekening Yogi Prasetiyo.
Namun, dari jumlah dana yang diterima tersebut, Yogi diduga hanya menyetorkan sekitar Rp14 juta kepada perusahaan. Sementara itu, dokumen pembelian kendaraan kemudian dibuat dengan skema kredit atas nama Sri Sucipto.
Permasalahan mulai terungkap ketika pihak perusahaan memperoleh Purchase Order (PO) leasing atas nama Sri Sucipto tertanggal 12 Mei 2026 dari BCA Finance Cabang Baturaja.
Pihak audit perusahaan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada BCA Finance. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa nama Sri Sucipto disebut tidak terdaftar sebagai konsumen dalam pengajuan pembiayaan sebagaimana dokumen yang ada.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar perusahaan untuk menelusuri aliran dana dan dokumen transaksi pembelian kendaraan tersebut.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group disebut mengalami kerugian sekitar Rp143 juta.
Yogi Prasetiyo selanjutnya dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut kini menjadi proses hukum untuk mengungkap secara terang alur transaksi, penggunaan dana konsumen, serta dugaan penyimpangan dalam proses pembelian kendaraan tersebut. Para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar