HUKUM

19 Karung Brondolan Sawit Hendak Digelapkan, Pria di OKU Diamankan

Oleh Deva
👁 14 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

OKU – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan brondolan buah kelapa sawit berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria berinisial ES (39) diamankan setelah diduga hendak menggelapkan 19 karung brondolan sawit milik seorang pedagang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan kebun sawit Balkom, Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Tersangka ES, warga Dusun III, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasus ini terungkap setelah korban, Nyoman Edi Susanto (41), datang ke kebun sawit miliknya. Saat berada di lokasi, korban mendapati sejumlah brondolan sawit telah dimasukkan ke dalam karung.

Temuan tersebut membuat korban curiga lantaran seluruh brondolan sawit di kebun tersebut sebelumnya telah dipanen dan diangkut sekitar dua hari sebelum kejadian.

Korban kemudian meminta bantuan dua orang saksi, yakni Mukhlisin yang bertugas melakukan pengamanan kebun serta Made Jurianto, untuk mengecek kondisi kebun.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan cukup banyak brondolan buah sawit yang telah dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung.

Korban bersama kedua saksi kemudian mendatangi mess dan menemui tersangka ES. Saat ditanya mengenai keberadaan brondolan sawit tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mengumpulkan buah sawit tersebut tanpa melaporkannya kepada korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, brondolan sawit yang telah dimasukkan ke dalam karung tersebut rencananya akan dibawa dan dijual.

Tersangka juga mengakui bahwa sebanyak 19 karung brondolan sawit tersebut memang akan digelapkannya.

Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama kedua saksi membawa tersangka beserta barang bukti ke pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 karung berisi brondolan buah kelapa sawit.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

(d/nva)

0 Komentar