PALEMBANG, Gesahannusantara — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 9 Agustus 2026, sebanyak sembilan kasus karhutla telah ditangani dengan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sembilan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengatakan sebagian besar perkara bermula dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan. Para pelaku menggunakan api karena menganggap cara tersebut lebih cepat dan murah, tanpa memperhitungkan risiko api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Berdasarkan data sampai 9 Agustus 2026, terdapat sembilan laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 18 hektare. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol I Putu Suryawan, Kamis (13/8/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan beragam cara yang digunakan pelaku untuk memicu api, mulai dari korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah hingga plastik bekas polibag.
Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Muara Enim. Trisno (39) diduga membakar lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, yang rencananya akan digunakan untuk persiapan perkebunan sawit.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), polisi menangani perkara yang melibatkan Hikmad. Tersangka diduga membakar sekitar 4 hektare lahan di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan.
Sementara itu, di Kabupaten Musi Rawas, polisi menangani kasus pembakaran lahan yang dilakukan untuk persiapan penanaman kopi. Salah satu tersangka juga diduga membakar sekitar 1 hektare lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah.
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), polisi menangani perkara pembakaran lahan yang diduga dilakukan menggunakan obor bambu dan pertalite. Pembakaran dilakukan secara bertahap selama sekitar satu pekan dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare. Dalam perkara lainnya, pelaku diduga menggunakan obor dengan sumbu berbahan minyak tanah.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Lahat pada 8 Agustus 2026. Warkam (59) diduga membakar sarang semut dan sisa tebasan ketika membersihkan lahan milik warga di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat.
Api kemudian menjalar hingga membakar sekitar 0,5 hektare lahan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pembakaran dalam skala kecil sekalipun dapat berkembang menjadi kebakaran lahan apabila api tidak dikendalikan dengan baik.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan terhadap perkara karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan. Penyidik dapat menerapkan pasal sesuai lokasi kejadian, kondisi lahan, serta unsur pidana yang ditemukan dalam masing-masing perkara.
Kompol I Putu Suryawan menegaskan masyarakat harus meninggalkan kebiasaan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Jangan menganggap membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal biasa. Ketika api tidak terkendali dan menimbulkan kebakaran, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sosial, perekonomian, hingga keselamatan warga.
Polda Sumsel bersama seluruh jajaran juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi terjadinya karhutla.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Kompol I Putu Suryawan.
Upaya penegakan hukum tersebut menjadi bukti bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla. Penanganan perkara sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan.
0 Komentar