PALEMBANG – Tim Opsnal Polsek IB II Palembang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Ops Sikat Musi 2026.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Jl. Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam II, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (26/9/2026)
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M. Tersangka diamankan setelah warga menangkapnya saat diduga mencoba melakukan pencurian di sebuah rumah.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek IB II yang dipimpin Kapolsek IB II Kompol Akagani, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Iptu Zuardi, S.H. bergerak melakukan penanganan perkara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah obeng, satu tas warna pink, satu karung warna putih, serta satu batang besi panjang sekitar 80 sentimeter.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek IB II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi
Call Center : 110 (Bebas Pulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”
0 Komentar