Narkoba

Lompat dari Jembatan Saat Hendak Ditangkap Dua Pemuda Lubuk Linggau Bawa 98 Ekstasi

Oleh ARI ANSAYAH
👁 7 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Lubuk Linggau, Gesahannusantara – Dua pemuda berinisial RS (20) dan R (19) diamankan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau setelah diduga membawa 98 butir ekstasi, Senin (17/8/2026). Keduanya sempat melompat ke bawah jembatan dan berusaha membuang barang bukti saat petugas hendak menghentikan mereka.

Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Polisi sebelumnya mendapat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di sekitar Terminal Watas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi kemudian memimpin penyelidikan bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan anggota. Petugas melakukan pengawasan di sekitar Terminal Watas hingga mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor.

Polisi memberi isyarat agar keduanya berhenti. Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah dan berusaha melarikan diri hingga petugas menghentikan kendaraan tersebut.

Dalam upaya menghindari penangkapan, kedua pemuda itu sempat melompat ke bawah jembatan. Mereka juga berusaha membuang barang yang dibawa.

Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan kantong kresek hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi 90 tablet hijau yang diduga ekstasi serta dua plastik klip berisi delapan tablet merah muda yang juga diduga ekstasi.

Saat pemeriksaan awal di lokasi, RS dan R mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Polisi selanjutnya membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menyatakan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

0 Komentar