MURATARA — Seorang guru berinisial LA (36) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang perpustakaan SMP Negeri Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Perli (45), ke Polres Muratara pada Selasa (6/10/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel.
Di Era Media Sosial, Pelajar Sumsel Dilatih Cerdas Memilih Konten dan Menolak Propaganda Ekstrem
KBO Satres PPA & PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata, mengkonfirmasi Berdasarkan laporan polisi, korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami tindakan pencabulan saat berada di ruang perpustakaan sekolah.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh sejumlah bagian tubuh korban, termasuk bagian dada dan alat kelamin. Terduga pelaku juga disebut mencium pipi dan bibir korban.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Karang Dapo bersama Satres PPA dan PPO. Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Insident itu terjadi saat jam belajar di area perpustakaan sekolah. Dengan modus les pribadi, status pelaku merupakan guru penjas. Pengakuan pelaku sudah bdilakukan sebanyak 8 kali, ” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya pakaian olahraga sekolah berwarna biru, celana olahraga berwarna hitam, baju sekolah dasar berwarna putih, serta celana sekolah berwarna biru.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan tindak pidana kesusilaan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan korban, pelapor, terduga pelaku, serta alat bukti lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 14 tahun dan perkara diduga terjadi di lingkungan sekolah.
Untuk kepentingan perlindungan korban anak, identitas korban disamarkan dan tidak dicantumkan secara lengkap dalam pemberitaan.(Zul)

0 Komentar