BERITA

Jaksa Sumsel Tegaskan Dakwaan Kholizol dan Raga Alan Sakti Tidak Beralasan, Sementara Terdakwa Memohon Keadilan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 3 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Pada hari Rabu, 8 Juli 2026, sidang di pengadilan di Palembang menyoroti persidangan dua terdakwa, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, yang didakwa atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mempresentasikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Kholizol dan Raga Alan Sakti menuduh surat dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak memenuhi syarat formil. Mereka meminta majelis hakim menolak dakwaan, membebaskan kedua terdakwa, serta menuntut negara menanggung biaya perkara. Namun, JPU menegaskan bahwa seluruh alasan keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dakwaan tersebut secara rinci menguraikan identitas para terdakwa, uraian perbuatan, hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa, serta pasal-pasal yang didakwakan.

JPU menekankan bahwa keberatan yang menyangkut pembuktian materi pokok perkara seharusnya diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi. Dengan kata lain, JPU menolak klaim bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur. JPU juga menegaskan bahwa dakwaan sudah memuat semua unsur yang diperlukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang diusulkan.

Sementara itu, Kholizol Tamhullis memanfaatkan kesempatan di depan majelis hakim untuk mengungkapkan pandangannya. Ia mengaku tidak bersalah dan menuduh pihak lain, khususnya Harmizon, yang lebih berperan dalam perkara tersebut. “Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ujar Kholizol di hadapan majelis hakim. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kholizol merasa dirinya dan keluarganya menjadi korban dalam kasus ini, dan ia menuntut keadilan atas tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.

Raga Alan Sakti, di sisi lain, tidak memberikan pernyataan publik yang sama jelasnya. Namun, ia tetap menolak dakwaan dan menuntut keadilan, menekankan bahwa proses hukum harus adil dan transparan. Kedua terdakwa bersama-sama mengajukan eksepsi dengan harapan bahwa majelis hakim dapat menolak dakwaan dan membebaskan mereka dari penahanan. Namun, pihak JPU menolak semua keberatan tersebut, menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi semua persyaratan formal dan materiil.

Sidang ini juga menyoroti pentingnya peran majelis hakim dalam menilai bukti dan argumentasi. Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa proses hukum harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa dakwaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bahwa proses pemeriksaan pokok perkara adalah tempat di mana bukti-bukti diuji secara menyeluruh. Menurutnya, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tidak dapat mempengaruhi proses pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sejak beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menegaskan bahwa tidak ada perkara yang mandek dan terus berupaya menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayahnya. Kasus Kholizol dan Raga Alan Sakti menjadi contoh bagaimana sistem peradilan berusaha menegakkan hukum dan menuntut keadilan bagi semua pihak.

Di sisi lain, publik dan media menantikan keputusan akhir majelis hakim. Apakah dakwaan akan diterima atau ditolak, dan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung, menjadi sorotan utama. Kholizol dan Raga Alan Sakti tetap menegaskan bahwa mereka bersikap terbuka untuk proses hukum yang adil, namun menolak tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.

Keputusan akhir akan menentukan apakah kedua terdakwa akan tetap ditahan atau dibebaskan, serta bagaimana proses peradilan akan berjalan selanjutnya. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap menegaskan komitmennya untuk menuntut keadilan dan menegakkan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Dengan demikian, proses hukum ini menjadi contoh penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam menanggapi dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar