OLAHRAGA

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa Bangka Tengah

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan tersebut bertujuan membahas peningkatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah kabupaten. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Pangkalpinang, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop-UKM Kabupaten Bangka Tengah, Erwin, serta jajaran pelaksana. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal Saputra, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, M. Yuhada, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung.

Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh KDMP. Ia menjelaskan bahwa Merek Kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum atas identitas produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk unggulan koperasi. “Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar semakin banyak KDMP memperoleh pelindungan merek,” ujarnya.

Erwin, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop-UKM Kabupaten Bangka Tengah, menyampaikan rencana pelaksanaan program pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Ia menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi. Erwin menegaskan kesiapan Disperindagkop-UKM Bangka Tengah untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi kepada para pengurus KDMP. “Kami siap memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi kepada pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar mereka memahami pentingnya Merek Kolektif beserta tahapan pendaftarannya. Harapannya, semakin banyak koperasi di Bangka Tengah yang memiliki pelindungan hukum atas identitas produknya,” ungkapnya.

Marsal Saputra memaparkan teknis pendaftaran Merek Kolektif, mulai dari persyaratan administrasi, dokumen yang harus dipenuhi, hingga manfaat pendaftaran sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap identitas bersama yang dimiliki koperasi. Ia menjelaskan bahwa Merek Kolektif menjadi identitas yang dapat digunakan bersama oleh anggota koperasi untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkan. “Dengan terdaftarnya merek tersebut, koperasi memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing produk di pasar,” jelas Marsal.

M. Yuhada, sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, menambahkan bahwa proses pendaftaran Merek Kolektif memerlukan koordinasi yang baik antara pihak koperasi dan lembaga pemerintah. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hak kekayaan intelektual bagi para pengurus KDMP. “Penting bagi pengurus koperasi untuk mengetahui hak-hak mereka dalam penggunaan merek kolektif, sehingga mereka dapat melindungi produk mereka dari peniruan dan pelanggaran hak,” tambahnya.

Kegiatan koordinasi ini juga menyoroti peran penting Disperindagkop-UKM dan Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah. Dengan adanya sinergi antara kedua lembaga, diharapkan proses pendaftaran Merek Kolektif dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Keterlibatan Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Babel menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

Sementara itu, pihak Disperindagkop-UKM Bangka Tengah menegaskan kesiapan mereka untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepada pengurus KDMP. Pelatihan ini akan mencakup penjelasan mengenai prosedur pendaftaran, manfaat hukum, serta strategi pemasaran produk dengan menggunakan Merek Kolektif. “Kami percaya bahwa dengan pengetahuan dan dukungan yang tepat, para pengurus KDMP dapat memanfaatkan Merek Kolektif untuk meningkatkan nilai jual produk mereka dan memperluas jaringan pasar,” ujar Erwin.

Kantor Wilayah Kemenkum Babel menegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi koperasi untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk. Dengan identitas merek yang kuat, produk KDMP dapat lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi di pasar lokal maupun regional.

Akhirnya, pertemuan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah. Dengan kolaborasi yang solid antara Kanwil Kemenkum Babel dan Disperindagkop-UKM Bangka Tengah, diharapkan pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para pengurus koperasi. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan memperkuat ekonomi daerah.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar