OKU Timur, Gesahannusantara – Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada 8 September 2022. Setelah empat tahun, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka KA (49) di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (17/8/2026).
Petugas menangkap tersangka sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat sehari sebelumnya terkait keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak ke Desa Talang Tengah Laut. Polisi mengamankan KA tanpa perlawanan berarti dan membawanya ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula ketika ES, istri korban J (48), menerima informasi melalui telepon bahwa suaminya telah dibacok orang yang belum dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara. ES kemudian menghubungi telepon seluler korban dan mendapat informasi bahwa korban berada di Puskesmas Pandan Agung.
Pelapor mendatangi puskesmas dan mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.
Pemeriksaan terhadap jenazah menemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek pada bagian belakang kepala. ES selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Penyidik menindaklanjuti laporan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tanggal 8 September 2022. Polisi kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami berbagai informasi untuk mengungkap perkara dan menelusuri keberadaan tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan berwarna hitam bertuliskan “FOSTIN” serta satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.
Penyidik juga telah memeriksa pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan pemberkasan perkara.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengungkap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres OKU Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. juga menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan terhadap perkara yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
Kabid Humas mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana maupun keberadaan orang yang berkaitan dengan perkara hukum.
0 Komentar