BERITA

Kasus Salah Bayar Ganti Rugi Lahan PTBA–PT BSP Masuki Babak Baru, Polda Sumsel Usut Kecurangan Fiktif

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
5 Menit Baca

Gesahannusantara – Kasus dugaan mega-skandal “salah bayar” ganti rugi lahan seluas 66,7 hektare di Desa Darmo, Muara Enim, kini memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan secara intensif mengusut dugaan pembayaran fiktif yang melibatkan raksasa tambang PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP). Pada Rabu (8/7/2026), pelapor Robert Aritonang bersama kuasa hukumnya, Ahmad Basuki, SH, menyerahkan dokumen krusial yang diyakini menjadi “peluru” pembuktian bahwa proses ganti rugi lahan selama ini diduga salah sasaran dan syarat kecurangan.

Menurut Ahmad Basuki, terdapat indikasi kuat bahwa uang ganti rugi telah mengalir ke tangan orang-orang yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Ada yang punya KTP tapi tidak punya lahan. Ada pula yang punya lahan, tapi lokasinya sangat jauh dari objek sengketa. Bahkan yang lebih mencengangkan, lahan milik klien kami yang diserobot ini berada di luar areal HGU (Hak Guna Usaha),” ungkapnya pada Senin (13/7/26). Ia menegaskan, jika perusahaan berdalih terjadi kesalahan internal atau kelalaian pihak ketiga, hal itu tidak bisa dijadikan tameng untuk lepas tangan. Bagi pihak pelapor, PTBA dan PT BSP tetap memikul tanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita kliennya.

Sementara itu, Robert Aritonang menuntut keadilan setelah lima tahun hidup dalam ketidakpastian. Kebun sawit produktif miliknya, yang menjadi tumpuan hidup keluarga, diratakan tanpa adanya kompensasi sepeser pun. “Kebun kami berusia 10 tahun dan sedang dalam masa panen terbaik. Tapi semuanya diratakan begitu saja. Selama lima tahun, sumber penghidupan keluarga kami hilang tanpa ada kejelasan pembayaran,” ujar Robert dengan nada lirih namun tegas. Sang istri, Polinawati S., menambahkan bahwa hingga detik ini, janji manis ganti rugi pembebasan lahan hanya menjadi angan-angan. “Lahan sudah dikuasai dan digarap, tapi kami sama sekali tidak menerima apa pun,” tegasnya.

Polda Sumsel kini mengumpulkan bukti pidana. Penyidik tengah mendalami apakah praktik “salah bayar” ini murni keteledoran administratif atau ada unsur kesengajaan (tindak pidana) yang terencana. Hingga saat ini, pihak PT Bukit Asam Tbk dan PT Bumi Sawindo Permai belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, akankah kebenaran terungkap dan hak-hak pemilik lahan dikembalikan, atau akankah kasus ini berakhir di balik meja?

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua perusahaan tambang besar yang memiliki reputasi kuat di industri pertambangan. PTBA, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, telah lama menjadi subjek kontroversi terkait dampak sosial dan lingkungan. PT BSP, yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan logam, juga tidak asing lagi dengan isu-isu terkait hak atas tanah. Keterlibatan kedua perusahaan ini menambah kompleksitas penyelidikan, karena harus memeriksa dokumen keuangan, perjanjian ganti rugi, serta catatan administrasi tanah di daerah Muara Enim.

Pada pertemuan di kantor Ditreskrimum, Robert dan Ahmad Basuki menunjukkan salinan dokumen perjanjian ganti rugi, bukti pembayaran, serta catatan tanah yang menunjukkan ketidaksesuaian antara lokasi lahan yang dibayar dan lahan yang sebenarnya dimiliki. Dokumen tersebut diharapkan dapat mengungkap adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan dana. Selain itu, penyidik juga meninjau rekaman CCTV dan data satelit untuk memverifikasi lokasi lahan yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengidentifikasi sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan tambahan. Beberapa warga sekitar Desa Darmo melaporkan adanya transaksi pembayaran yang tidak terdaftar di catatan resmi. Mereka mengaku bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan PTBA atau PT BSP. Jika fakta ini terverifikasi, maka akan menambah beban hukum terhadap kedua perusahaan.

Sementara itu, pemerintah daerah Muara Enim telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan mendukung penyelidikan ini. Menurut pejabat daerah, hak atas tanah harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun. “Kami akan memastikan bahwa proses ganti rugi dilakukan secara adil dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau kecurangan,” ujar seorang perwakilan dinas pertanahan.

Kabar ini juga menimbulkan reaksi luas di media sosial, di mana banyak orang menuntut keadilan bagi para pemilik lahan yang terdampak. Banyak komentar menyoroti pentingnya transparansi dalam proses ganti rugi, terutama di sektor pertambangan yang seringkali menimbulkan konflik sosial. Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi industri tambang untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas.

Di sisi lain, PTBA dan PT BSP belum memberikan klarifikasi resmi. Mereka menyatakan akan meninjau kembali semua dokumen terkait dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil. Jika tidak ada klarifikasi, kasus ini berpotensi menambah tekanan publik dan memperburuk citra perusahaan di mata masyarakat.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan serius. “Kami tidak akan menutup pintu bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ‘salah bayar’. Kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan transparan,” kata seorang perwakilan Ditreskrimum. Sementara itu, para korban ganti rugi berharap proses ini dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah mereka.

Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam proses ganti rugi lahan. Keterlibatan perusahaan tambang besar menambah tekanan pada sistem hukum dan administratif. Akankah keadilan dapat ditegakkan? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti, masyarakat menunggu hasil penyelidikan ini dengan harapan bahwa hak atas tanah akan ditegakkan dan praktik “salah bayar” dapat diungkap secara terang benderang.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: 24detik.id, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar