PALI, Gesahannusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi APBD yang merugikan negara lebih dari Rp900 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penetapan ini dilakukan pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Resmikan SMAN Ketapat Bening Muratara, Herman Deru Tegaskan Sekolah Baru Jadi Penopang SDM Program Sumsel Mandiri Pangan
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari, didampingi Kepala Seksi Intelijen, menyampaikan bahwa kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Modus Operasi dan Kerugian Negara
“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ungkap Akbari dalam konferensi pers di Kantor Kejari PALI.
Menurut Akbari, praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 76 orang saksi yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejari PALI memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Akbari menegaskan, pihaknya akan mendalami semua fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dan persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan pihak lain, termasuk isu pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” ujarnya.
Komitmen Kejari PALI dalam Pemberantasan Korupsi
Penetapan lima tersangka ini menjadi langkah tegas Kejari PALI dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Hamidi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak, termasuk ASN dan swasta. Kejari PALI berharap langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

0 Komentar