HUKUM

Massa Minta Mabes Polri Supervisi Dugaan Kasus Lahan di Muba, Polda Sumsel Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 14 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

JAKARTA, GesahanNusantara.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan pendamping pelapor menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada 27 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, mereka meminta Bareskrim Polri melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan perkara pengrusakan lahan dan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B77/I/2026/Polda Sumatera Selatan dan berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan serta pemalsuan surat di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pelapor, Samgani (50), yang didampingi Serikat Cegah Korupsi (SCW) Sumsel, menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Mereka menyebut laporan yang telah disampaikan sejak Januari 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga memasuki bulan ketujuh.

Atas dasar itu, massa meminta Mabes Polri melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai diperlukan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel terkait perkembangan laporan dimaksud.

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, penyelidikan terhadap perkara itu dipastikan masih berlangsung dan belum dihentikan. Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Polda Sumsel juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai identitas pihak terlapor maupun rincian alat bukti yang menjadi dasar laporan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(aa/nva)

0 Komentar