BISNIS

Menteri Hukum Bawa Isu Royalti dan AI ke WIPO, Indonesia Siapkan Forum Global di Bali

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Di tengah dinamika ekonomi kreatif global, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti di tingkat internasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam General Assembly World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyoroti pentingnya memperbaiki sistem royalti musik dan jurnalistik, serta menambahkan dimensi baru terkait kecerdasan buatan (AI) dan atribusi karya.

Menteri Hukum menegaskan bahwa Indonesia telah mempersiapkan proposal tata kelola royalti sejak Desember 2025 di Sidang Standing Committee on Copyright (SCCR). Proposal tersebut menekankan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Dengan ketiga prinsip ini, diharapkan ekosistem ekonomi digital dapat beroperasi lebih baik bagi industri kreatif, termasuk musisi, penerbit, dan insan pers. “Dengan landasan ini, Indonesia mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi baru dari diskursus hak cipta, tidak hanya musik tetapi juga karya jurnalistik dan implikasi AI terhadap atribusi serta remunerasi,” ujar Supratman.

Sementara itu, Indonesia juga menyambut proses konsultasi UNESCO mengenai Guidance on Fair Compensation for News. Menteri menilai bahwa panduan tersebut saling melengkapi dialog berbasis hak cipta yang sedang dipromosikan di WIPO. “Inisiatif ini merupakan wujud nyata visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti kemandirian nasional,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasi tata kelola royalti berjalan optimal, pemerintah Indonesia akan menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada bulan Oktober tahun ini. Forum tersebut akan dihadiri oleh negara anggota WIPO dan menjadi platform diskusi lanjutan mengenai mekanisme royalti lintas batas. Sebelum dialog tingkat menteri, Supratman melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Hasilnya, Daren sangat menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong komunikasi terus-menerus dengan 194 negara anggota.

Poin-poin penting tata kelola royalti akan dibahas lebih lanjut di sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026. Menteri menegaskan bahwa setiap karya yang memiliki nilai ekonomi harus mendapatkan manfaat yang layak bagi pemilik haknya, terutama di era digital di mana karya dapat disebarkan melalui berbagai platform.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Menteri. Ia menilai bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata perlindungan hukum terhadap hak ekonomi para pencipta, musisi, pelaku industri kreatif, penerbit, dan insan pers. Menurut Manurung, tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif Indonesia.

Di tingkat nasional, pemerintah juga tengah memperkuat regulasi dan mekanisme pelaporan royalti. Dengan adanya sistem yang lebih baik, para pencipta dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai penggunaan karya mereka dan memperoleh kompensasi yang layak. Selain itu, Indonesia berencana untuk memperluas kolaborasi dengan lembaga internasional lain, seperti UNESCO, guna memperkuat kerangka kerja hak cipta global.

Kegiatan ini juga sejalan dengan program ekonomi kreatif yang telah menjadi prioritas pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Dengan memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional, Indonesia berharap dapat menambah nilai tambah bagi industri kreatif dalam negeri sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui royalti internasional.

Sementara itu, isu AI menjadi topik hangat dalam diskusi. Kecerdasan buatan dapat memudahkan proses produksi dan distribusi karya, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait atribusi dan remunerasi. Indonesia mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama mengeksplorasi solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk pencipta, platform digital, dan konsumen.

Dengan semua upaya tersebut, Indonesia menegaskan tekadnya untuk menjadi pemain utama dalam tata kelola hak cipta global. Melalui forum global di Bali, dialog tingkat menteri, dan kerjasama dengan lembaga internasional, diharapkan tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan melindungi hak ekonomi para pencipta, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di panggung ekonomi kreatif dunia.

Akhirnya, melalui inisiatif ini, Indonesia berharap dapat memperkuat ekosistem kreatif nasional, meningkatkan pendapatan dari royalti internasional, dan menegaskan peran negara sebagai pelindung hak cipta dalam era digital yang terus berkembang. Dengan dukungan semua pihak, langkah ini diyakini akan membawa manfaat jangka panjang bagi industri kreatif Indonesia dan masyarakat luas.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar