Palembang — Opsnal Polsek Sukarame Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.F.S. dan R.A.S.
Kasus tersebut diketahui pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 07.15 WIB, setelah korban yang sedang berada di luar kota mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Beat Street BG 2311 AEM miliknya yang terparkir di sebuah indekos di kawasan Jl. Mayor Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, telah hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan melalui GPS dan diketahui kendaraan tersebut terdeteksi berada di kawasan Sukawinatan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Polsek Sukarame melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari pengungkapan itu, petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BG 2311 AEM dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dengan bagian bodi berwarna biru yang sengaja dilepas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukarame Palembang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar