Pengungkapan penyelundupan 3,37 ton cannabis buds ini dilakukan setelah adanya informasi intelijen mengenai kontainer mencurigakan. Kontainer tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan kemudian dikirim ke sebuah gudang di Gresik, Jawa Timur. Operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Jawa Timur ini berlangsung dari tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2026.Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam proses importasi dan distribusi barang haram tersebut.Kepala Pusat Laboratorium BNN menjelaskan bahwa kuncup bunga ganja tersebut diduga akan diekstraksi menjadi THC, zat psikoaktif utama dalam ganja, untuk kemudian dijadikan cairan isi ulang rokok elektrik (vape). Secara teoritis, barang bukti sebanyak 3,37 ton ini diperkirakan dapat menghasilkan jutaan cartridge atau vape THC.Kepala BNN menyatakan bahwa penyitaan narkotika dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan sekitar 10,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Estimasi nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan dari operasi ini mencapai sekitar Rp4,58 triliun.
Operasi Gabungan BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Jawa Timur
Foto Dokumentasi Editorial Portal Berita Nasional / Foto: GesahanNusantara / Dok. Humas

0 Komentar