Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan terhadap laporan masyarakat serta upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menangani tiga perkara pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang berbeda. Dua perkara merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan , sementara satu perkara lainnya merupakan tindak pidana pencurian (curanmor).
Forum SPM Sumsel Terbentuk, Masyarakat Bakal Nikmati Layanan Pendidikan Pesantren yang Lebih Bermutu
Perkara pertama berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Plaju. Korban berinisial AF (49) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang sebelumnya diparkir di samping kantor dalam kondisi terkunci stang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (19). Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diamankan di Polsek Plaju.
Selanjutnya, perkara kedua berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Agustus 2026 di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu I. Korban berinisial MP (34) kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna merah hitam yang diparkir di teras rumah. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MK (19). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T dan satu rekaman CCTV. Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FM.
Sementara itu, dalam pengungkapan ketiga, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan polisi tanggal 19 September 2026. Korban berinisial MFS (35) mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial L (43) diduga melakukan pencurian dengan modus berpura-pura mengenal kerabat korban dan meminta korban mengantarkannya ke wilayah Plaju. Saat berada di perjalanan, tersangka kemudian berpura-pura berhenti di sebuah rumah dan memanfaatkan situasi ketika korban turun untuk membeli air minum. Sepeda motor korban yang dalam keadaan masih menyala kemudian dibawa kabur oleh tersangka.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat ini para tersangka diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Polrestabes Palembang terus berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Kota Palembang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi
Call Center : 110 (Bebas Pulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

0 Komentar