Ops Sikat I Musi 2026, Polsek IT II Ungkap Kasus Curat di Lawang Kidul, Satu Tersangka Diamankan
PALEMBANG – Tim Opsnal Polsek Ilir Timur II Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026 yang terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Upaya Preventif Kejahatan, Bhabinkamtibmas 20 Ilir I Pasang Spanduk Imbauan di Titik-Titik Strategis
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Hadiah, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kejadian bermula saat korban melakukan pengecekan terhadap rumah miliknya. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berserakan. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang, di antaranya satu unit outdoor AC merek LG warna putih tipe 1 PK.
Sebelumnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di lokasi yang sama korban juga mengalami kehilangan berupa satu set kursi jati, delapan pasang sepatu, tiga buah tas serta sejumlah barang lainnya.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses pengungkapan kasus, personel Opsnal Polsek Ilir Timur II berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MRS. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit outdoor AC merek LG warna putih tipe 1 PK serta satu unit jam tangan merek Alexandre Christie digital warna kuning-hijau dengan tali warna ungu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Palembang dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 guna menanggulangi tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Palembang.

0 Komentar