Banyuasin, Gesahannusantara – Polres Banyuasin bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IM (53) yang beraksi di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I. Penangkapan IM dilakukan di kawasan Kalidoni, Kota Palembang, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
IM, seorang pedagang berusia 53 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dukung Hak Disabilitas, Bhayangkari Polda Sumsel Salurkan Bantuan dan Dokumen Kependudukan di SLB Pagar Alam
Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan korban SM (44) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi BG-6392-JBQ. Motor tersebut raib saat SM beraktivitas di jalan buntu samping Pasar Pagi Balai Makmur, Desa Merah Mata, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 06.24 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp21.000.000. Laporan segera dilayangkan ke Polsek Banyuasin I, memicu gerak cepat tim kepolisian.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan di Palembang
Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Nopriyanto, S.H., beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi IM sebagai terduga pelaku.
Tim kemudian melacak keberadaan IM hingga ke Jalan Taqwa, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan IM saat ia melintas di wilayah tersebut pada Sabtu sore.
Barang Bukti dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Dalam operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan barang milik korban dapat diselamatkan,” ujar AKBP Risnan Aldino.
Senada, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan dan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan Polres Banyuasin ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan dan menegaskan peran aktif Polda Sumatera Selatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

0 Komentar