BERITA

Polres Muara Enim Tangkap Empat Tersangka Narkoba di Tiga Lokasi

Oleh ARI ANSAYAH Update 2 minggu yang lalu
👁 4 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Muara Enim, Gesahannusantara – Empat tersangka narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim dalam operasi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 21 Juli 2026. Barang bukti berupa sabu dan ganja turut disita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di sejumlah titik di wilayah Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi peredaran.

Penangkapan di Tiga Lokasi

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas. Petugas menangkap seorang pria berinisial RK (40) dengan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat bruto 2,12 gram, plastik klip bening, dan satu unit telepon seluler.

Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 00.35 WIB, petugas kembali bergerak ke Jalan Lintas Servo KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang. Di lokasi ini, seorang perempuan berinisial P (18) diamankan bersama satu paket sabu seberat bruto 2,67 gram serta perlengkapan pendukung lainnya.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lingkar Buluran Sidomulyo I, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA (27) dan AA (25) ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram dan dua paket ganja seberat bruto 0,95 gram.

Barang Bukti dan Langkah Hukum

Secara keseluruhan, polisi menyita 5,01 gram sabu dan 0,95 gram ganja, beserta barang bukti lain seperti plastik klip, pipet berbentuk skop, tas selempang, wadah rokok, sejumlah telepon seluler, dan uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Polda Sumatera Selatan mengapresiasi sinergi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

(aa/nva)

0 Komentar