Polri

Delapan Tersangka Ditahan, Polres Muba Amankan 79.600 Liter Solar Hasil Penyulingan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 9 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

MUSI BANYUASIN, GesahanNusantara — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan dalam dua hari penindakan pada 23 hingga 24 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Muba mengamankan enam kendaraan dengan total sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penindakan berlangsung di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penindakan pertama berlangsung Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Selanjutnya pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali mengamankan satu unit Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter dan Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA yang membawa sekitar 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga mengamankan Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter serta Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM yang membawa sekitar 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

“Perlu kami jelaskan untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi.

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pengungkapan ini menunjukkan langkah Polres Musi Banyuasin dalam menindak aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah berkembangnya praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas wilayah.

Data sumber yang tersedia belum mencantumkan usia masing-masing tersangka maupun pasal yang dikenakan, sehingga kedua informasi tersebut tidak dicantumkan dalam rilis ini.

0 Komentar