Musi Rawas, Gesahannusantara – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, WF (39) dan RR (35), ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit Terawas, Rabu (29/7/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Elang Musi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, memerintahkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah serangkaian penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas bergerak ke lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000, satu tas hitam milik tersangka WF, dan sisa tisu milik tersangka RR.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.
Sinergi Polisi dan Masyarakat
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Tim Elang Musi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tegasnya.
Iptu Jemmy juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Proses Hukum
Kedua tersangka kini ditahan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan narkotika lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat, upaya melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba terus diperkuat.

0 Komentar