Ogan Ilir, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial B (55) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir atas dugaan sebagai pengedar sabu di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman tersangka.
Wakapolres Pagar Alam Pimpin Apel, Tekankan Kesiapan Sambut Pemeriksaan Propam dan Kunjungan Kapolda
Pria berinisial B (55), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Setelah memastikan informasi yang diterima, tim kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,94 gram, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tiga ball plastik klip bening kosong, dua buah sekop plastik, satu dompet warna merah bermotif bunga, satu kantong plastik warna merah, serta satu unit telepon seluler Redmi A3 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka B mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pernyataan Kapolres Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Rizka Aprianti.
Apresiasi dari Polda Sumsel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Tersangka B kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

0 Komentar