Kayuagung, Gesahannusantara – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi diringkus jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam dua operasi terpisah di Kayuagung dan Air Sugihan.
Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan terpisah, Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang tengah mengendarai sepeda motor.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu butir tablet hijau diduga ekstasi, serta uang tunai Rp50.000. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tisu yang dibalut lakban hitam dan kotak rokok. MB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satpolairud Polres OKI pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial KB (45) di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu unit telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp495.000. KB juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Polres OKI dalam pengungkapan kasus ini. “Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari bahaya narkoba.

0 Komentar