PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Selebgram dan konten kreator asal Palembang berinisial RND atau RAP, yang dikenal dengan nama Rondoot, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah Rondoot di akun media sosial pribadinya mengenai perselisihan antara pihak PAUD Playing and Reading di Kabupaten Muara Enim dengan seorang fotografer.
Konten tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena memuat narasi mengenai persoalan yang awalnya disebut berkaitan dengan kesalahpahaman pembayaran jasa fotografi.
Guru sekaligus pemilik PAUD Playing and Reading, Lista (54), bersama anaknya Elga (26) yang merupakan kepala sekolah PAUD tersebut, merasa keberatan dengan sejumlah narasi dalam konten itu.
Menurut pihak pelapor, narasi yang disampaikan dinilai tidak menggambarkan persoalan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan mereka.
Lista dan Elga merupakan warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kuasa hukum Lista dan Elga, Sujaka Rizkiono SH MH, mengatakan persoalan awal berkaitan dengan kesepakatan pembayaran jasa fotografi.
“Pada hari ini kami mendampingi klien kami membuat laporan terhadap salah satu konten kreator atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” kata Sujaka, Senin (7/9/2026) pagi.
Menurut Sujaka, berdasarkan keterangan kliennya, harga yang dibicarakan sebelumnya sebesar Rp20 ribu untuk satu foto. Dalam pelaksanaannya, pihak klien disebut telah menerima dan membayar sekitar Rp900 ribu untuk foto yang dipesan.
Namun, belakangan muncul persoalan mengenai permintaan pembayaran jasa fotografer yang menurut kliennya sejak awal tidak pernah disampaikan atau disepakati.
Sujaka juga mempertanyakan keterkaitan Lista dalam persoalan tersebut. Menurut dia, komunikasi dan persoalan langsung dengan fotografer terjadi dengan Elga, bukan Lista.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam kesepakatan justru ikut dikaitkan dan kemudian menjadi sasaran komentar maupun hujatan di media sosial. Ini yang menurut kami perlu diluruskan melalui proses hukum,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kritik ataupun penyampaian informasi kepada masyarakat selama dilakukan berdasarkan fakta, proporsional, dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya konten atau kritik. Yang kami persoalkan adalah ketika informasi yang belum tentu lengkap kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan seseorang, terlebih ketika dampaknya menyentuh kehormatan dan martabat orang tersebut,” ujarnya.
Lista mengaku mengalami tekanan setelah persoalan tersebut menjadi konsumsi publik di media sosial.
“Karena yang dituduhkan itu bukan kepada saya. Tetapi karena saya sudah terlanjur diviralkan, saya menjadi sasaran komentar dan hujatan. Hal itu membuat saya merasa sangat terpukul dan trauma,” ungkap Lista.
Sujaka mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menjadikan popularitas maupun viralnya sebuah konten sebagai dasar untuk menghakimi seseorang.
“Jangan jadikan jumlah followers sebagai alat untuk menghakimi seseorang. Jangan jadikan viral sebagai pengganti proses hukum. Dan jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan martabat seseorang,” tegasnya.
Pihak Lista dan Elga menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum serta menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus,” katanya singkat.
Sementara itu, Rondoot mengaku baru mengetahui bahwa konten yang dibuatnya telah dilaporkan ke jalur hukum.
Ia menyatakan akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh kepolisian.
“Terkait laporan ini saya baru tahu, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyers aku,” kata Rondoot.
Rondoot juga menjelaskan alasan dirinya membuat konten mengenai perselisihan antara guru PAUD dan fotografer tersebut.
Menurutnya, konten itu dibuat untuk menyuarakan keresahan yang dialami fotografer.
“Kami tidak ada unsur apa-apa, cuma mau menegakkan kebenaran, gak ada unsur mau mencari keuntungan atas itu. Seorang fotografer yang mengadukan haknya yang dak dibayar,” katanya.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk mendalami isi konten, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
0 Komentar