PALEMBANG, GesahanNusantara.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mencatat sebanyak 1.221 pengendara dikenai tindakan tilang manual selama satu bulan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Handyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Selama satu bulan penuh tindakan tilang manual mencapai 1.221 pengendara, baik roda dua maupun roda empat,” kata Handyanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Handyanto, pelanggaran yang paling banyak ditemukan didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK atau SIM, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Handyanto mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Palembang, untuk mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
“Saya imbau ini tujuannya menjaga keamanan dan ketertiban serta nyawa manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
0 Komentar