OKU, gesahannusantara.com – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dioptimalkan jajaran Polsek Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Salah satu langkah yang dilakukan yakni turun langsung ke desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla sekaligus menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Semidang Aji, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas serta Kanit Reskrim, di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Rabu (5/8/2026).
Transformasi Pelayanan Jadi Fokus, Polda Sumsel Dorong Inovasi yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Dalam kesempatan itu, IPTU Meyke Krisdian Hasri menegaskan bahwa pencegahan karhutla memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial maupun ekonomi.
Ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan dapat merusak ekosistem, menghilangkan habitat satwa, menurunkan kualitas udara akibat kabut asap, memicu gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga mengganggu aktivitas transportasi, termasuk penerbangan.
Selain memberikan edukasi mengenai dampak karhutla, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat terkait konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menyampaikan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, Pasal 108 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan melalui pembakaran dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Semidang Aji, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas IPTU Meyke Krisdian Hasri.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Semidang Aji berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Dengan edukasi yang dilakukan secara langsung hingga ke tingkat desa, diharapkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sehingga wilayah Kecamatan Semidang Aji tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana kabut asap.

0 Komentar