PRABUMULIH, GesahanNusantara.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial JA (33), yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
JA, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan di depan sebuah warung di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (1/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2 gram.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 16.40 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat berada di depan warung.
Saat petugas hendak mendekat, salah satu orang melarikan diri. Sementara JA berhasil diamankan.
Petugas kemudian melihat JA membuang sesuatu dari tangannya. Dengan melibatkan warga sekitar sebagai saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap benda tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA disebut mengaku barang tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US. Polisi menyebut US saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
JA juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus DPO, dengan nilai pembelian Rp1,5 juta.
Selain paket yang diduga sabu, polisi mengamankan satu lembar plastik warna hitam, satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, serta uang tunai Rp29 ribu.
JA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Fitrawadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, JA masih menjalani proses penyidikan di Polres Prabumulih. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap US dan HK yang disebut dalam pemeriksaan perkara tersebut.
0 Komentar