Narkoba

Dua Pria di Bayung Lencir Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran 26 Paket Sabu

Oleh ARI ANSAYAH
👁 13 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

MUSI BANYUASIN, GesahanNusantara.Com — Dua pria berinisial FDF (37) dan MLA (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Keduanya ditangkap polisi di rumah FDF di Desa Senawar Jaya, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

FDF merupakan warga Desa Senawar Jaya, sedangkan MLA tercatat sebagai warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Hutahaean, Senin (7/9/2026).

Petugas kemudian mendatangi rumah FDF dan melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Saat penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 26 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp250 ribu, dua plastik klip bening, satu wadah plastik bekas permen, serta dua unit telepon seluler.

Menurut Hutahaean, saat barang bukti ditemukan, kedua pria tersebut mengakui kepemilikan barang di hadapan saksi.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

FDF dan MLA kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Muba.
Polisi juga mengirim barang bukti serta sampel urine untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

0 Komentar