Narkoba

61 Tersangka Terjerat, Polisi Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 49 Kasus di Palembang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 19 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Sebanyak 1.554,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, 28 butir pil ekstasi, dan delapan pcs sediaan etomidate dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 49 laporan polisi dengan total 61 tersangka. Dari jumlah tersebut, 59 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan dilakukan setelah barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk memastikan kandungan zat yang disita dalam perkara narkotika tersebut.

Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, penasihat hukum, para tersangka, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara narkotika.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan ini benar-benar dihancurkan hingga tuntas tanpa toleransi,” kata Faisal.

Puluhan tersangka dalam 49 perkara tersebut saat ini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing. Mereka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang dipersangkakan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan peran masyarakat. Ia mengimbau warga melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari tahapan penanganan barang bukti dari puluhan perkara narkotika yang telah diungkap di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

0 Komentar