HUKUM

Buron hingga Deli Serdang, Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 10 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

MUSI RAWAS, Gesahannusantara.com — Polisi menangkap oknum kepala desa berinisial A (48) yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

A ditangkap Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026), setelah polisi melakukan pengejaran hingga lintas provinsi.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Saat itu, korban B (34) bersama seorang saksi sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat operasional perusahaan.

A, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban. A kemudian mengambil kunci kontak dari luar melalui kaca mobil yang terbuka.

Saat korban mempertanyakan tindakan tersebut, A diduga mengeluarkan ancaman. Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak A.

Mobil operasional perusahaan itu kemudian dibawa ke kediaman A dan ditahan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan A.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa A berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP. bersama tim opsnal melakukan pengejaran.

Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak ke Deli Serdang dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi keberadaan A. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos dan menangkap A tanpa perlawanan berarti.

Setelah diamankan, A dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil dari korban.

A kini diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ketentuan pasal yang diterapkan masih diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan kepolisian berkomitmen menindak dugaan kejahatan, termasuk pemerasan dan intimidasi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.

Dia mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kriminal, pemerasan, maupun intimidasi.

Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar