PRABUMULIH, Gesahannusantara.com — Polisi menangkap SA (29), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membongkar lapak jualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
SA diamankan personel Satreskrim Polres Prabumulih pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial T (41) kehilangan sejumlah barang dagangan setelah lapak miliknya dirusak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Toko Harmonis, Jalan Jenderal Sudirman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima korban dari seorang saksi, lapak tempatnya berjualan telah dirusak seseorang. Pelaku diduga mencongkel meja jualan sebelum mengambil sejumlah barang dagangan yang berada di dalam lapak.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih melalui laporan polisi Nomor: LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Jumat (22/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SA yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa bersama Team URC Tekab 11 mendatangi lokasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan SA. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatan pencurian sebagaimana dilaporkan korban.
Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang.
SA bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Jon Kenedi.
Terhadap SA, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses hukum terhadap SA masih berlangsung di Satreskrim Polres Prabumulih.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Nandang.
0 Komentar