BATURAJA, Gesahannusantara.com — Polisi menangkap AM (21), pemuda yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
AM diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Kamis (17/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AM menghubungi korban AH (14) melalui telepon seluler dan meminta korban datang ke tempat kos tersebut.
Setelah korban tiba, AM diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AM.
AM kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu.
AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan pihaknya menangani perkara yang melibatkan anak sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, setiap laporan terkait perlindungan anak akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi respons penyidik Polres OKU dalam menindaklanjuti laporan dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.
Ia mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
0 Komentar