Kriminal

Modus Mengaku Perwakilan RT, Pria 39 Tahun Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Lubuklinggau

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

LUBUKLINGGAU, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial MT (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Lubuklinggau. Polisi menyebut MT bersama lima orang rekannya mendatangi rumah kontrakan korban dengan mengaku sebagai perwakilan RT sebelum korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batu Nisa, RT 03, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial SSP (16) bersama seorang saksi berinisial AB (16) berada di dalam satu kamar. Sementara dua orang lainnya berada di ruangan berbeda.

MT bersama lima rekannya kemudian datang dan menggedor-gedor rumah tersebut. Setelah pintu dibuka, mereka masuk dan MT mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT.

MT bersama rekan-rekannya kemudian menginterogasi dan menakut-nakuti korban serta para saksi. Setelah itu, MT menyuruh saksi AB ke bagian depan rumah, sementara korban dibawa ke dapur.

Di dapur, korban diduga ditakut-takuti dan dipaksa melakukan hubungan badan oleh MT.

Dalam laporan polisi, seorang pria bernama Apran juga disebut diduga memaksa korban melakukan hubungan badan setelah MT.

Setelah kejadian, salah seorang dari rombongan tersebut mengambil telepon seluler milik saksi AB berupa Infinix Note 50 Pro. MT bersama rekan-rekannya kemudian meninggalkan lokasi.

Korban dan saksi yang merasa ketakutan juga meninggalkan rumah tersebut.

Keesokan harinya, MT disebut menghubungi orang tua AB yang berada di wilayah Musi Rawas Utara menggunakan telepon seluler milik AB. Dalam komunikasi itu, MT mengancam akan menyebarkan video penggerebekan yang mereka lakukan jika tidak diberikan sejumlah uang dengan alasan untuk “cuci kampung”.

Permintaan uang tersebut belum dipenuhi. Saksi AB kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/338/IX/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 12 September 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Unit I Pidum Macan Linggau melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, serta meminta visum et repertum.

Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MT sebagai tersangka.

MT kemudian ditangkap pada Selasa, 22 September 2026 saat sedang menjalankan aktivitas sebagai penjaga parkir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi meminta MT menunjukkan keberadaan telepon seluler milik AB. MT mengakui telepon tersebut berada di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan telepon seluler itu sebagai barang bukti.

Selain telepon seluler, penyidik juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni baju lengan pendek warna merah muda bermotif bunga, celana panjang warna merah muda, celana dalam warna biru muda, dan bra warna abu-abu.

Polisi juga memiliki bukti elektronik berupa percakapan terkait permintaan sejumlah uang dengan alasan “cuci kampung”.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari dan menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Atas perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., setelah di konfirmasi membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut “ya benar kejadian dilubuk linggau dan saat ini satu orang terduga terlibat sudah di amankan polres lubuk Linggau” ia juga menegaskan kepolisian akan terus mengambil tindakan terhadap kejahatan yang menyasar perempuan dan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mencederai masa depan anak dan meresahkan masyarakat,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Menurutnya, laporan masyarakat penting untuk mempercepat penanganan perkara, khususnya kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

0 Komentar