Kriminal

Terungkap Saat Diperiksa Kasus Lain, Dua Pria Akui Curi Motor di Masjid OKU Timur

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

OKU TIMUR, Gesahannusantara.com — Kasus pencurian sepeda motor di Masjid Darul Hikmah, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, terungkap setelah dua pria yang diamankan dalam perkara pencurian lain diperiksa polisi.

Kedua pria tersebut yakni M. Hasan Tamami (26) dan Dimas Eko Prasetya (26). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Madang Suku I pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik Mulyadi di parkiran Masjid Darul Hikmah pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 05.15 WIB.

Peristiwa itu terjadi setelah korban selesai melaksanakan salat Subuh berjemaah. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 5793 KAC yang sebelumnya diparkir di depan masjid sudah tidak ada.

Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB, satu lembar STNK Honda Revo dengan nomor polisi BG 5793 KAC, serta satu unit Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor yang disebut sebagai milik korban.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/14/IX/2026/SPKT/Polsek MDS I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 25 September 2026.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke jaksa penuntut umum. Kedua pria tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

0 Komentar