Kriminal

Diduga Pepet Motor Mahasiswi dan Curi HP di Jembatan Komering, Pria 24 Tahun Ditangkap

Oleh ARI ANSAYAH
👁 9 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

Oku Selatan, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial ME (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muaradua, Polres OKU Selatan, setelah diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswi dengan cara memepet sepeda motor korban di kawasan Jembatan Komering II, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.

ME diamankan di rumahnya pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, korban berinisial VD (19) bersama temannya ER (17) mengendarai sepeda motor dari rumah kos menuju Pasar Muaradua.

Ketika melintas di kawasan Jembatan Komering II, tersangka diduga memepet sepeda motor yang dikendarai korban. ME kemudian mengambil ponsel OPPO A57 warna hijau milik korban yang diletakkan di dashboard depan sepeda motor.

Korban yang terkejut sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar tersangka. Namun, ME diduga berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan pencurian itu ke Polsek Muaradua.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi tersangka. Setelah memperoleh informasi keberadaan ME, tim opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua mendatangi rumah tersangka.

ME ditemukan berada di rumahnya dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil ponsel milik korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan pencurian serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna lis hijau tanpa nomor polisi, satu helai hoodie lengan panjang bertuliskan Balenciaga Paris, dan satu helai celana jeans panjang warna biru merek Movement Witness.

ME kemudian dibawa ke Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar