MUSI BANYUASIN, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial SA alias AT ditangkap polisi terkait kasus penusukan yang menyebabkan FS meninggal dunia di Jalan PT Hindoli, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
SA ditangkap Unit Reskrim Polsek Keluang di sebuah mess perusahaan di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, terjadi cekcok antara SA dan korban FS di Jalan PT Hindoli.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga ditusuk menggunakan sebilah pisau pada bagian pinggang belakang sebelah kanan. Akibat luka tersebut, FS meninggal dunia.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan SA yang diketahui berada di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Akvan Mutaqim kemudian melakukan pengejaran hingga SA diamankan di lokasi tersebut.
Setelah ditangkap, SA dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui telah melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap FS pada bagian pinggang sebelah kanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil truk Dyna warna merah, satu helai baju milik korban, serta satu rangkap hasil visum et repertum.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut berawal ketika korban meminta uang portal kepada SA. Permintaan itu kemudian ditolak hingga korban mengejar SA dan terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Keluang masih melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar