BERITA

ALERGI Serukan Tindakan Tegas atas Kasus Penganiayaan Ajun, Minta Kapolrestabes Palembang Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 4 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Pada akhir bulan Juni 2026, ketegangan publik memuncak ketika Koordinator Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI), Sukma Hidayat, mengangkat isu penganiayaan yang menimpa seorang pengusaha asal Cina bernama Junaidi, alias Ajun. Dalam pidato yang dihadiri oleh pejabat tinggi Polda Sumsel, Sukma menuntut Kapolrestabes Palembang segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang, menegaskan bahwa penundaan proses hukum tidak dapat diterima bila keadilan diharapkan transparan.

Kasus ini bermula ketika Ajun diduga melakukan tindakan “masuk angin” terhadap korban, sebuah istilah yang sering dipakai masyarakat untuk menggambarkan kekerasan fisik yang tidak terduga. Namun, bukti visual yang beredar menunjukkan bahwa kejadian tersebut lebih dari sekadar pengeroyokan biasa. Sukma menyoroti adanya unsur intimidasi dan paksaan yang menghalangi korban bebas bergerak, yang menurutnya masuk dalam kategori penyekapan dan perampasan kemerdekaan secara paksa. Ia mengutip Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dan Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur penyanderaan, sebagai dasar hukum untuk menilai keparahan dugaan tindak pidana.

Sukma menegaskan bahwa “ini bukan lagi soal pengeroyokan biasa di muka umum. Ada bukti intimidasi dan paksaan yang menghalangi hak asasi korban untuk bebas.” Ia menuntut Kejaksaan untuk tidak main-main dalam pembuktian, menegaskan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk mengangkat kasus ini ke ranah penyanderaan. Menurutnya, penundaan proses hukum menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Selain itu, ALERGI menyoroti laporan warga berinisial Yanti, yang telah “terparkir” di Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel sejak Oktober 2025. Yanti menilai bahwa Ajun telah melanggar hak asasi manusia dengan cara yang tidak dapat diabaikan. ALERGI menuntut Polda Sumsel segera membuka tabir kasus ini dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, sehingga tersangka tidak dapat melenggang bebas. “Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” tegas Sukma, menegaskan komitmen ALERGI untuk memantau proses hukum hingga persidangan.

Reaksi dari aparat belum dapat dipastikan. Kapolrestabes Palembang, yang memimpin penyelidikan, belum merespons secara resmi atas tuntutan ALERGI. Namun, dalam pernyataan yang diambil oleh media, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan semua prosedur hukum telah diikuti. Meski demikian, tekanan publik terus meningkat, menuntut transparansi dan kecepatan dalam proses hukum.

Kasus ini menyoroti ketegangan yang sering muncul antara masyarakat dan aparat ketika terjadi dugaan kekerasan terhadap warga. Pengusaha Junaidi, yang dikenal aktif di kalangan bisnis lokal, menjadi sorotan ketika tuduhan ini muncul. Meskipun belum ada keputusan pengadilan, publik menuntut agar proses hukum berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi.

ALERGI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Masyarakat sudah muak dengan ketidakpastian. Saatnya hukum bekerja tanpa pandang bulu,” pungkas Sukma. Ia juga menegaskan bahwa ALERGI siap bekerja sama dengan lembaga hukum lain jika diperlukan, namun menolak untuk menunda proses penegakan hukum.

Sementara itu, masyarakat di Palembang dan sekitarnya menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Negeri Palembang. Jika berkas perkara diserahkan, proses pengadilan dapat dimulai lebih cepat dan publik dapat melihat transparansi proses hukum. Namun, jika penundaan berlanjut, ketidakpuasan publik dapat memicu protes lebih lanjut.

Kasus Ajun ini menjadi contoh penting bagaimana lembaga swadaya masyarakat dapat memobilisasi opini publik untuk menuntut keadilan. Dalam konteks hukum Indonesia, transparansi dan kecepatan proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Jika pihak kepolisian dan Kejaksaan dapat bekerja sama secara efektif, maka keadilan bagi korban dan masyarakat dapat tercapai. Apapun hasil akhirnya, kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memantau penegakan hukum, serta menyoroti perlunya sistem hukum yang responsif dan adil bagi semua pihak.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: 24detik.id, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar