Kriminal

Diduga Perkosa Remaja 16 Tahun di Pondok, Pria 28 Tahun di OKU Ditangkap Polisi

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

OKU, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial ED (28) ditangkap Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) setelah dilaporkan dalam kasus dugaan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu dijemput ED menggunakan sepeda motor menuju arah Simpang Air Karas. Setibanya di lokasi, ED disebut menghentikan sepeda motor di sebuah pondok.

Korban kemudian disebut sempat melarikan diri. Namun, menurut keterangan dalam laporan, korban dikejar hingga ditangkap dan dibawa kembali ke pondok tersebut.

Di lokasi itu, ED diduga mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban kemudian diduga dipaksa membuka pakaian sebelum terjadi tindakan perkosaan.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres OKU.

Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap ED pada Jumat, 25 September 2026.

ED tercatat sebagai warga Dusun V, Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Dalam perkara ini, polisi menyebut ED diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain pakaian korban dan pakaian dalam.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar